Kejari Sitaro Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek RKB SMA Negeri 1 Siau Timur

    Kejari Sitaro Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek RKB SMA Negeri 1 Siau Timur
    Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono

    SITARO - Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, pada Jumat (27/2/2026) mengumumkan penetapan dan penahanan seorang pria berinisial IKM. Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan korupsi dalam proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMA Negeri 1 Siau Timur (Sitim), Kecamatan Siau.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, didampingi Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan respons atas laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada 15 Januari 2025 dari Forum Komunikasi Masyarakat Sitaro Anti Korupsi.

    "Penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat, Forum Komunikasi Masyarakat Sitaro Anti Korupsi tanggal 15 Januari 2025, " kata Anang Suhartono.

    Hasil penyidikan yang dimulai sejak 04 September 2025 mengungkap peran tersangka IKM. Pada tahun 2022, ia menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Lebih lanjut, tersangka juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan pembangunan RKB di SMA Negeri 1 Siau Timur pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara di tahun yang sama.

    Proyek pembangunan ruang kelas baru tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp489.999.705, 10, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Provinsi Sulawesi Utara. Namun, modus operandi yang terungkap sangat memprihatinkan.

    Tersangka IKM diduga melaksanakan pekerjaan pembangunan tersebut secara mandiri, padahal seharusnya diserahkan kepada penyedia/kontraktor, yaitu CV. Ibrian Jaya Pratama. Lebih jauh lagi, pelaksanaan pekerjaan pembangunan ternyata tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Parahnya lagi, pembayaran kegiatan pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan progres pekerjaan yang sebenarnya hingga masa akhir kontrak berakhir.

    Akibatnya, pekerjaan pembangunan tidak dapat diselesaikan dan terbengkalai. Bangunan kelas di SMA Negeri 1 Siau Timur pun tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh para siswa.

    Perbuatan tersangka ini, menurut Kajari Anang Suhartono, telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Berdasarkan penghitungan sementara dari auditor Kejati Sulawesi Utara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp346.972.764.

    Tersangka IKM kini dijerat dengan beberapa pasal undang-undang terkait pemberantasan korupsi. Ia melanggar ketentuan dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang kemudian diperkuat dengan Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001.

    Penetapan tersangka ini didasarkan pada setidaknya dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Kajari Anang Suhartono melalui tim jaksa penyidik menahan tersangka IKM selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari 2026 hingga 18 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado. Ia berharap proses ini berjalan lancar.

    Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

    "Kami mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum demi memastikan pembangunan daerah berjalan dengan bersih dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, " pungkasnya. (PERS) 

    korupsi sitaro pembangunan mangkrak kejaksaan negeri sitaro sma negeri 1 siau timur ikm tersangka pemberantasan korupsi sulut
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sony Sonjaya: BGN Dorong Penguatan Industri Peternakan untuk Ketahanan Pangan dan Perbaikan Gizi
    Unhas Makassar Dorong Gizi Anak Lewat Dapur Bergizi Gratis
    Dr. Hendri: DNA Partai Politik Harus Dibangun dengan Pendekatan Kesejahteraan, Teknologi Informasi dan Artificial Intelligent
    Abdullah Rasyid: Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian
    Dr. Muhd Naf'an: Literasi Hukum Kunci Keadilan Sejati di Indonesia

    Ikuti Kami